Tupoksi

Home >> Tupoksi
  1. Tugas dan Fungsi

Puskesmas Mojowarno adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di sebagian wilayah kecamatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang :

  1. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
  2. Mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;
  3. Hidup dalam lingkungan sehat; dan
  4. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baikindividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat